SOROTSULTRA.com, Kota Kendari-Keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan lembaga kemasyarakatan yang bermitra dengan pemerintah kelurahan/desa di kabupaten/kota. Senin (14/4).
LPM dibentuk atas prakarsa masyarakat untuk membantu pemerintah dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan sosial kemasyarakatan.
Namun, peran yang begitu besar itu terkadang tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah.
Sebagai contoh, LPM di Pemerintah Kota Kendari, sejak dilantik dimasa kepemimpinan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, lalu di masa 3 Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, Muhammad Yusuf hingga Parinringi belum diberdayakan sebagaimana mestinya.
Yang paling mendesak dan urgen saat ini yakni kantor sekretariat LPM yang belum ada hingga kini. Disisi lain, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
“Maka, diharapkan Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, SE ada perhatian dan peduli untuk memfungsikan dengan keberadaan LPM Kota Kendari,” ujar Basri Matta.
Dimana, tambah Basri Matta, dasar pembentukannya yakni Permendagri RI Nomor 118 Tahun 2018, dan Perwali Nomor 15 Tahun 2021. (RED)
Komentar