Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Pemkot Kendari Menyusun RDTR

Kendari, Sorotsultra.com – Pemerintah kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi kawasan strategis kota dalam mendukung pengembangan dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Hj Nahwa Umar, SE., MM selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari mengatakan,”Penyusunan RDTR dan Peraturan zonasi dilakukan guna untuk mengatur fungsi ruang agar lebih berkualitas dan operasional, sehingga dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan proses perizinan terintegrasi/OSS,” katanya. Senin, 2/9/2019.

Dikatakannya, penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi kawasan strategis Kendari merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (One Single Submission/OSS).

Selain itu, dia juga menambahkan, hal tersebut sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Kota Kendari.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari 2010-2030. Rencana pengembangan Kota Kendari dibagi dalam 5 zona strategis sebagai pusat perkembangan dan pertumbuhan baru perekonomian,”imbuhnya

Baca Juga :  Pemkot Kendari Prioritaskan Tenaga TI pada CPNS Bulan Oktober

“Satu Kawasan Strategis Pusat Pemerintahan dan Pusat Bisnis, Kawasan Strategis Kota Lama, Kawasan Strategis Pelabuhan dan Industri. Selanjutnya, dua kawasan strategis berikutnya, yakni Kawasan Strategis Pemerintah Provinsi dan Pendidikan serta Kawasan Terminal Baruga,” pungkasnya. (RED)