Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Warga Puday Kota Kendari di Bekuk Polisi

Kendari, Sorotsultra.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara meringkus Endang alias Vina (38), warga Jalan Mata Air, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, karena menguasai dan mengedarkan 26 paket sabu dengan berat bruto 11,6 gram. 

Pelaku yang berprofesi sebagai tukang pijat di rumah pijat tradisional “Melody”, Kota Kendari itu akhirnya diringkus pihak kepolisian di tempat ia bekerja pada hari Rabu, 7/4/2021.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, saat di konfirmasi Kamis, 8/4/2021 menuturkan, Dari TKP pertama di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Pihak kepolisian mengamankan 16 paket sabu dan beberapa alat hisap.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan di rumah pelaku di Jalan Mata Air, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli. Dari TKP kedua, Polisi kembali berhasil menemukan 10 paket sabu.

“Dari dua tempat yang di geledah, total ada 26 paket sabu dengan berat bruto 11,6 gram menjadi barang bukti,” kata Dolfi.

Modus operandi pelaku, semua barang haram yang ia edarkan selama ini di suplai langsung oleh jaringannya dengan cara tempel.

Baca Juga :  Mempermudah Proses Pengurusan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Kota Kendari Terapkan Tanda Tangan Digital

Selanjutnya seluruh barang bukti dan pelaku langsung digelandang ke Mako Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (RED)