Polda Sultra Menangguhkan Penahanan Terhadap 16 Mahasiswa

Kendari. Sorot Sultra.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa, yang berhasil diamankan saat terjadi unjuk rasa senin, (11/3), setelah menerima pengajuan surat permohonan penangguhan dari Rektor Universitas Haluoleo (UHO), Dr. Muhammad Zamrun F, S.Si. M.Si. M.Sc. Rabu, 13/3/2019.

Surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan dengan nomor surat, 1059/UN29/LL/2019 tertanggal 13 Maret 2019, dari Rektor tersebut, di tujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Brigjen Pol. Iriyanto, S.I.K.

Proses penangguhan dilaksanakan di ruang Ditreskrimum Polda Sultra, sekaligus menyerahkan kembali ke 16 mahasiswa tersebut kepada pihak kampus dan keluarga, yang terdiri 15 mahasiswa UHO dan 1 orang lainnya dari STIMIK Bina Bangsa Kendari.

Kabid Humas Polda Sultra dalam rilis resminya mengatakan, “Kami mengamankan ke 16 mahasiswa ini, karena diduga melakukan tindak pidana saat pelaksanaan unjuk rasa senin (11/3) berlangsung. Dengan mengacu pada pasal 214 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHP subs pasal 212 dan 170 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang (pengrusakan) serta melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.”

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Sultra Lintas Agama Ajak Tolak People Power

Setelah tahapan administrasi penangguhan diselesaikan, para mahasiswa itu mendapat arahan dan penjelasan mengenai status penangguhannya secara hukum oleh AKBP. Harjoni Yamin, selaku Kasubdit PPA, mewakili Dir Reskrimum, dengan didampingi oleh Kabag Wassidik, AKBP. Nasarudin, Kasubdit III Dit Intelkam, AKBP. Eddy M, dan Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Agus Mulyadi.

Dengan disaksikan dari pihak kampus yang diwakili oleh Wakil Rektor III, Dr. Nur Arafah. M.Si, bersama Dekan Fakultas Hukum, Herman, WD III FTIK, Firdaus, WD III Fisip, Sartono, WD III FKIP, Mustamin Anggo, WD III Peternakan, Ahmad S, WD III Teknik, Sudarsono, Wadir III Vokasi, Ruslan,Kajur Pertambangan, Erwin Ashari, Sekjur Administrasi, Muh. Yusuf, Ka. Prodi Teknik Elektro, Mustamin, serta Kajur Geografi, Ld. Amaludin.

Di tambahkan pula oleh AKBP. Harry Goldenhart, SIK. M.Si, “Setelah mendapat pengarahan, penyidik langsung menyerahkan ke 16 mahasiswa tersebut kepada perwakilan kampus untuk di lakukan pembinaan dan bimbingan secara internal universitas. Sedangkan satu mahasiswa yang berasal dari STIMIK Bina Bangsa, dikembalikan kepada keluarganya.” 

Baca Juga :  Tunjukkan Kepedulian dan Kebersamaan, Pemuda Desa Pamandati Bagikan Iftar

“Selain itu, bagi ke 16 mahasiswa tadi, tetap dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, pukul 10.00 wita, pada penyidik Ditreskrimum, yang mana hal ini turut di amini juga oleh perwakilan pihak kampus,” jelasnya. (RED)

Komentar