Sekda Jadi Korban Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Gerai Alfamidi, Siapa Dalangnya?

Kendari, Sorotsultra.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari Bidang perencanaan Syarif Maulana atas kasus dugaan suap penerbitan izin 6 gerai Alfamidi atau Anoa Mart oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin, 13 Maret 2023. Sabtu (18/3). 

Pasca penetapan itu, mengemuka di publik bahwasanya mantan Kepala Bappeda Kota Kendari itu menjadi korban dalam kasus tersebut.

Lantas publik bertanya-tanya, kenapa bisa? Berdasarkan hasil penelusuran tim Sorotsultra.com menemukan fakta baru bahwa izin gerai Alfamidi atau Anoa Mart yang ditandatangani oleh Ridwansyah Taridala telah diputuskan jauh sebelum ia menduduki jabatan Sekda.

Dimana, saat ia menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari, yang menduduki jabatan Sekda saat itu adalah Nahwa Umar, dan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Patut dipertanyakan apakah eks Wali Kota Kendari saat itu mengetahui penerbitan izin Alfamidi atau Anoa Mart, dan beroperasi sejak kapan, apa telah memenuhi syarat, kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menerbitkan izin?

Baca Juga :  LM. Rajab Jinik: Jika Penerbitan KTP Bagi WNA Cina Terbukti, Dukcapil Kota Bisa Dipidana

Berbagai pihak juga menanggapi beragam, ada yang menyatakan penetapan Ridwansyah Taridala adalah persoalan politik bukan murni hukum. Hal yang paling mendasar adalah, karena persoalan ini sudah berlangsung lama, kenapa baru ditindaklanjuti saat ini.

Dalam hal penegakkan hukum, apa yang mendasari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan, siapa yang menyoal?

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody di Kendari mengatakan, penetapan mantan Kepala Bappeda Kota Kendari sebagai tersangka dugaan kasus suap itu berdasarkan Surat Ketetapan tersangka Nomor:B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada tanggal 13 Maret 2023. Sedangkan, untuk surat perintah penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-02/P.3/Fd.1/03/2023. Kemudian, untuk tersangka Syarif Maulana, penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor:Print-01/P.3/Fd.1/03/2023.

Dikutip dari Liputan6.com, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulawesi Tenggara Sugianto menjelaskan kronologi kasus sebelum Sekda Kota Kendari ditangkap, sudah berjalan sejak dua tahun sebelumnya yakni Maret 2021. Berawal dari salah satu perusahaan waralaba nasional, PT Midi Utama Indonesia (MUI) sebagai pemegang lisensi Alfa Midi Indonesia, hendak berinvestasi di Kota Kendari.

Baca Juga :  Izin Usaha Anoa Mart Sebesar Rp 720 Juta

Saat itu, pihak perusahaan berupaya mengurus perizinan investasi. Kemudian, disepakati sebuah pertemuan antara perusahaan dan pemerintah Kota Kendari.

Pihak Pemkot meminta PT MUI untuk menyiapkan 6 lokasi gerai minimarket dengan nama lokal. “Di dalamnya, para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit (bagi hasil),” jelasnya.

Demi tercapainya rasa keadilan, publik sangat berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dapat melakukan pengembangan kasus ini, tidak sampai hanya pada dua tersangka saja.

Untuk diketahui, eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir pada Rabu, 8 Juni 2022 lalu resmi melantik Ridwansyah Taridala sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari menggantikan Nahwa Umar yang digelar di halaman Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari.

Kini kedua tersangka masing-masing Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana tengah mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari. (RED)