Supir Pengangkut Ikan Menyambi Sebagai Pengedar Narkoba

Kendari, Sorot Sultra – Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan penangkapan terhadap pelaku Narkoba seberat 10.12 gram sabu, yang terindikasi merupakan sindikat jaringan Lapas Kelas 2 Kendari, bertempat di ruang Subdit II Narkoba Polda Sultra, Senin (08/01/2018).

Pengungkapan ini merupakan kerja keras dari Tim Subdit II Narkoba Polda Sultra, yang berhasil menangkap pelaku bernama Laode Abd. Azis alias Dede (28), di pelabuhan Samudera Kendari, Kel. Lapulu, Kec. Abeli, Kota Kendari.

Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil pengangkut ikan dari pelabuhan Samudera. Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Satria Adhy Permana mengungkapkan, “Dia ini merupakan pemain lama, yang sudah menjadi target kami, makanya pada malam minggu, tepat pukul 23.00 Wita, kami dengan Tim Ditres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku”.

“Dari tangan pelaku, Tim Subdit II Narkoba Polda Sultra melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buah HP, alat hisap sabu pirex, pipet, aluminium foil, pembungkus rokok, dan celana levis”. Ungkap AKBP. Abdul Kadir, SH.

Baca Juga :  Rayakan HUT Sulawesi Tenggara ke-59, Ini Harapan Anton Timbang

Lebih lanjut, Kasubdit II Narkoba Polda Sultra mengatakan, “Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara”. (RED)

Komentar