2,106 Kg Sabu, Di Kendalikan Dari Dalam Lapas Kelas II A Kendari

Kendari, Sorot Sultra.Com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara ( Sultra), kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak 2,106 Kg, beserta 3 orang tersangka berinisial AHB (33) tahun, AB (41) tahun serta FT (26) tahun yang saat ini masih mendekam di rutan kelas II A Kendari. Senin, 6/5/2019.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Drs. Imron Korry dihadapan awak media mengatakan, “Pada hari Selasa, 30/4/2019, sekitar pukul 10.00 Wita, Bidang Pemberantasan BNNP Sultra menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Konawe. Setelah kami mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi sasaran yang di tuju.”

Lebih lanjut dipaparkannya, “setelah dilakukan pengembangan, di ketahui ada kurir yang membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Toraja menggunakan Bus antar provinsi. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, dan bus yang di tumpangi, maka tim Pemberantasan langsung bergerak menuju Konawe hingga ke Kolaka Timur, dengan mengikuti bus tersebut hingga tiba di Jl. R. Suprapto, Kelurahan Watulondo tempat AHB (Kurir) tersebut di amankan.”

Baca Juga :  Menyamar Jadi Gojek, Pria ini Lakukan Pencurian Sebanyak 40 Kali

Setelah dilakukan pengembangan, tim kemudian berhasil mengamankan seorang pengendali sabu  berinisial AB di bundaran mandonga. Setelah itu, Tim kemudian kembali mengembangkan kasus tersebut, dengan berkoordinasi dengan Kepala Lapas kelas II A Kendari.

“Selanjutnya, kembali dilakukan pengembangan, dan berhasil diketahui bahwa bandar sekaligus pengendali sabu berinisial FT, merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kendari,” terangnya.

Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil di amankan, meliputi 1 bungkus plastik bening, yang berisi kristal warna putih di duga narkotika golongan satu jenis sabu yang di balut menggunakan isolasi warna biru, dengan berat brutto 1,052 Kg, dan 1 bungkus plastic bening yang di balut menggunakan isolasi warna biru, dengan berat brutto 1,054 Kg.

Ketiga pelaku akan di kenakan pasal 132 ayat (1) junto pasal  114 ayat (2) dan/ atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (RED).

Komentar