PMMW yang berjumlah sekitar 800 Orang Berunjuk Rasa Di Depan Kantor Bupati Konkep

Konkep. Sorot Sultra.Com – Ratusan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (PMMW), berunjuk rasa didepan Kantor Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), guna mendesak pemerintah untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan di Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selasa, 02/10/2018.

Sekitar 800 orang yang merupakan gabungan masyarakat dari beberapa Desa yakni, Roko-Roko Raya, Nambo Raya, Mosolo Raya, Batulu, dan Lawei Raya, serta Lampeapi Raya, mendatangi kantor Bupati Konkep, meminta agar pemerintah bersikap tegas dalam menyelesaikan permasalahan pertambangan yang terjadi di Desa Roko-Roko raya.

Seperti dikemukakan oleh Mando Maskuri, selaku Jenderal lapangan aksi, bahwa, “tujuan aksi kami, untuk mendesak pihak pemerintah Konkep, agar secepatnya mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan yang ada, karena di wilayah Wawonii sama sekali tidak layak dilakukan penambangan”.

Menurutnya, dengan hadirnya perusahaan pertambangan di konkep, dinilai hanya akan berdampak pada rusaknya lingkungan, sehingga dapat mematikan mata pencaharian masyarakat sekitar tambang.

“Kami juga menagih komitmen Bupati dan wakil Bupati dalam visi-misinya yang menyatakan akan menolak pertambangan di Wawonii Tenggara, dimana kami sama sekali tidak menginginkan, pohon kelapa, pala, serta cengkeh tergantikan dengan tambang”, ujarnya.

Baca Juga :  112 Personel Termasuk Tim Batman Diturunkan Untuk Mengawal Massa Aksi Tolak Tambang Di Depan Kantor Bupati Konkep

“Selanjutnya Kami meminta Bupati dan Wakil Bupati, bersama DPRD Konkep, untuk segera turun tangan dalam penyelesaian problematika pertambangan yang sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama warga di Desa Roko-Roko Raya”, tegasnya..

Bupati pun angkat bicara kala menerima massa aksi, dengan mengatakan, “Secara pribadi saya juga menolak tambang, namun posisi Bupati tidak memiliki wewenang, karena kewenangan itu ada di tingkat pemerintah Provinsi dan Pusat”.

“Yang bisa Kami lakukan hanya membuat surat penyampaian kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, tentang pernyataan serta tuntutan masyarakat, agar mencabut Surat Izin Usaha Pertambangan yang ada di Kabupaten Konkep”, ucap Ir. H. Amrullah. MT.

Rencananya setelah surat rekomendasi tersebut dikeluarkan, pihak perwakilan PMMW akan membawanya ke pemerintah Provinsi serta Pusat, dan kalau tidak ditindak lanjuti, kemungkinan massa dengan jumlah lebih besar akan mendatangi kantor DPRD Provinsi. (RED)   

Komentar